REGULASI DI BIDANG KEBUDAYAAN

REGULASI DI BIDANG KEBUDAYAAN


  1. UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) amandemen 4 : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
  2. UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) amandemen 4 : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
  3. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 
  4. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  5. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  6. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum




KONSEP DASAR: 
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai:
a. Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
c. Sarana dan prasarana Kebudayaan; dan data lain terkait Kebudayaan.

-- UU No. 5 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 2

Data lain terkait Kebudayaan adalah cagar budaya, museum, film, dan buku
(lampiran UU No. 5 Tahun 2017)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
-- UU No. 5 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 3
1. Untuk menunjang konsep SPKT, dibentuk sebuah platform yang dinamakan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD)
2. DAPOBUD menjadi acuan utama dalam pemberian referensi untuk seluruh data kebudayaan. 
3. Secara struktur, sebuah objek data kebudayaan terdiri atas Data Pokok serta Data Atribut
    a. Data Pokok (termasuk nomor referensi) dikelola oleh DAPOBUD
    b. Data Atribut dikelola masing-masing oleh instansi terkait kebudayaan

Post a Comment for "REGULASI DI BIDANG KEBUDAYAAN"