FASILITASI BIDANG KEBUDAYAAN (FBK) TAHUN 2021

FASILITASI BIDANG KEBUDAYAAN (FBK) TAHUN 2021
DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



APA ITU FBK?

Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan, tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik dan non-komersial, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan (stakeholder) untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh.

LATAR BELAKANG

UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, menekankan adanya keterlibatan langsung oleh pemerintah selaku penyusun kebijakan di bidang kebudayaan. Melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang diselenggarakan pada tahun 2018, disepakati 7 (tujuh) agenda strategis Pemajuan Kebudayaan guna memajukan kebudayaan di Indonesia. Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) menjadi salah satu program yang dapat menjalankan amanat ketujuh agenda tersebut karena dampaknya dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, terutama dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.

STRATEGI KEBUDAYAAN

“Indonesia Bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya” disepakati sebagai visi pemajuan kebudayaan 20 tahun ke depan. Oleh karena itu dalam penyusunannya, Strategi Pemajuan Kebudayaan dilandaskan kepada Trisakti, yakni asas berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. FBK menjadi salah satu upaya yang dianggap dapat menjadi wadah untuk menjalankan amanat tujuh agenda strategis kebudayaan, yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Masyarakat adalah unsur yang paling utama untuk memajukan ekosistem kebudayaan di daerahnya masing-masing, hingga nantinya berujung ke pemajuan kebudayaan secara nasional.

PENJELASAN FASILITASI BIDANG KEBUDAYAAN (FBK) 2021

Mohon ijin share informasi mengenai Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) dengan tema “Ketahanan Budaya”. 

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, dan Pendayagunaan Ruang Publik. Periode pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2021 s.d. 2 April 2021.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan dengan ketentuan:
  1. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro;
  2. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
  3. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik; dan
  4. Khusus penerima Perseorangan, untuk ketiga kategori kegiatan, paling banyak diberikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman fbk.id atau akun resmi media sosial Direktorat Jenderal Kebudayaan (Facebook.com/budayasaya, Twitter: @budayasaya, IG: budayasaya, Youtube: Budaya Saya)

Terbuka untuk masyarakat umum dan komunitas. Informasi lebih lanjut ada di juknis (Perdirjenbud No.1 Tahun 2021) terlampir. 
Link Download Juknis 


Monggo bisa dishare ke keluarga, tetangga, teman, komunitas, dan lingkungan kita. 

Maturnuwun. 
Salam Sehat dan Salam Budaya. 
🙏🙏☺️☺️☺️

Berikut ini Juknis FBK Tahun 2021:

Post a Comment for "FASILITASI BIDANG KEBUDAYAAN (FBK) TAHUN 2021"