PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA


Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa “Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan”. Selain itu Pasal 18 ayat 2 mengamanatkan bahwa “Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan ini juga diperkuat melaui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dimana pada pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa tujuan satu data adalah mendorong keterbukaan dan transparasi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Untuk menunjang konsep Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) tersebut dibutuhkan sebuah platform yang akan menjadi data referensi utama dalam pendataan kebudayaan, yaitu Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Upaya pemajuan kebudayaan yang terlegalisasi setelah disahkannya Undang Undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017, belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal. Upaya Pelestarian, Pelindungan, Pemanfaatan, dan Pengembangan masih menyisakan beberapa agenda yang harus dilaksanakan. Agenda yang paling mendasar adalah pendataan. Tiap tiap instansi yang memiliki singgungan terhadap kebudayaan baik secara langsung maupun tidak, seharusnya memiliki data Kebudayaan. Kenyataannya data tersebut sangat tersebar, bahkan ada Instansi yang membutuhkan data kebudayaan karena minim pendataan. Data yang selama ini ada pun harus diverifikasi ulang, karena kebudayaan terus berkembang.

Kondisi data dan pendataan kebudayaan yang bersifat parsial akan berdampak pada penentuan kebijakan. Data yang mudah diakses tentu memiliki manfaat terhadap kegiatan pengkajian kebudayaan yang akan bermanfaat kedepannya. Integrasi dan kemudahan akses data dan sistem pendataan inilah yang akan memudahkan kinerja instansi kebudayaan, mempermudah pengambilan kebijakan serta mendekatkan jarak kebudayaan kepada akademisi non pemerintahan serta masyarakat luas, atas dasar inilah dibutuhkannya satu sistem integral yang disebut sebagai Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Tujuan utama dari Dapobud adalah mengintegrasikan seluruh data kebudayaan. Data yang masuk akan memperkaya data kebudayaan yang sudah ada, melengkapi data yang belum ada dan memperbarui data yang sudah lama. 

Data Pokok Kebudayaan dilandasi oleh : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan 2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 3. RPP Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan 4. Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satu Data Pendidikan dan Kebudayaan.

Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) adalah mekanisme pendataan kebudayaan skala nasional untuk mewujudkan Data Referensi Kebudayaan yang terintegrasi dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Pusat. Dapobud adalah bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Data kebudayaan terdiri atas 4 (empat) entitas, yaitu: a. Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya (OPK-CB), merupakan unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan. b. Tenaga Budaya (TB), merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) kebudayaan yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. c. Lembaga Kebudayaan (LK), merupakan organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berperan dalam pemajuan kebudayaan. d. Sarana dan Prasarana Kebudayaan (SP), merupakan fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan.

Lebih jelasnya, silahkan lihat pada juknis berikut:

 

Post a Comment for "PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA"