PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN




Pengantar

  • Salah satu upaya untuk pemajuan kebudayaan di Desa adalah “Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa". 
  • Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di bidang kebudayaan adalah pendayagunaan sumberdaya Desa untuk pemajuan kebudayaan di Desa. 
  • Awal implementasi Undang-Undang Desa, fokus pembangunan Desa masih didominasi pembangunan infrastruktur Desa seperti: jalan, jembatan, jalan lingkungan, air bersih. 
  • Kebijakan pembangunan Desa ke depan adalah pendayagunaan sumberdaya Desa untuk pembangunan sumberdaya manusia di Desa serta pembangunan ekonomi di Desa. 
  • Pemajuan kebudayaan di Desa harus menjadi bagian dari arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa, agar upaya membangun peradaban manusia dapat dilakukan secara berkelanjutan di Desa-Desa yang ada di Indonesia.

DAYA IKAT SOSIAL : ADAT, BUDAYA DAN KEPERCAYAAN (TRUST)

Dikutip dari Francis Fukuyama, 2002, Trust: Kebajikan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran , diterjemahkan oleh Ruslani, Yogyakarta: Penerbit Qalam Hal. 4-5 dan 15.
  • Dalam masyarakat pascaindustrial, peningkatan-peningkatan lebih lanjut tidak bisa lagi diraih melalui rekayasa ambisius. Kita tidak bisa lagi memiliki harapan-harapan realistik bisa menciptakan sebuah “masyarakat besar” melalui program-program pemerintah. 
  • Kini, setelah kita melepaskan diri dari janji-janji rekayasa sosial, vitalitas lembaga-lembaga politik dan ekonomi liberal sangat tergantung pada masyarakat sipil yang sehat dan dinamis. Kekuatan-kekuatan masyarakat sipil terletak pada kebiasaan, adat dan etika masyarakatnya beserta segenap atributatribut yang bisa dibentuk seara tidak langsung melalui tindakan politik yang sadar dan dipupuk melalui kesadaran dan penghormatan yang tinggi terhadap kebudayaan.
  • Kemampuan berasosiasi ini menjadi modal yang sangat penting bukan hanya bagi kehidupan ekonomi, tetapi juga bagi setiap aspek eksistensi sosial yang lain. Tetapi, kemampuan ini sangat tergantung pada suatu kondisi di mana komunitas itu mau saling berbagi untuk mencari titik temu norma –norma dan nilai-nilai bersama. Jika titik temu etis-normatif ini ditemukan maka pada gilirannya kepentingankepentingan individual akan tunduk pada kepentingan-kepentingan komunitas kelompok. Dari nilainilai bersama ini akan bangkit apa yang disebut sebagai kepercayaan. 

UU NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN 

  1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 
  2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. 
  3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. 
  4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. 
  5. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. 
  6. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

UU NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN 

Pasal 5 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: 
  • a. tradisi lisan; 
  • b. manuskrip; 
  • c. adat istiadat; 
  • d. ritus; 
  • e. pengetahuan tradisional; 
  • f. teknologi tradisional; 
  • g. seni; h. bahasa;
  • i. permainan rakyat; dan 
  • j. olahraga tradisional
Pasal 8 Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada: 
  • a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; 
  • b. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; 
  • c. Strategi Kebudayaan; dan 
  • d. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan
Pasal 9 
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.

UU NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Pasal 44
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas:
a. menjamin kebebasan berekspresi;
b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya ;
c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
d. memelihara kebinekaan;
e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan;
h. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;
i. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
j. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.

Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah
administratifnya, berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan;
c. merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d. merumuskan dan menetapkan mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan.

UU NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN 

PENDANAAN

Pasal 47
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas pertimbangan investasi.
Pasal 48
1) Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah        Daerah.
2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. anggaran. pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/ atau
d.sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“APAKAH DANA DESA DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PEMAJUAN KEBUDAYAAN?” 

Perlu kita ketahui bersama bahwa DANA DESA ADALAH DANA REKOGNISI NEGARA KEPADA DESA, AGAR DESA BERDAYA MENJALANKAN KEWENANGANNYA.

PASAL 27 UU Desa
PENDAPATAN DESA BERSUMBER DARI : 
  1. PENDAPATAN ASLI DESA TERDIRI DARI HASIL USAHA, HASIL ASET DESA, SWADAYA, PARTISIPASI, GOTONG ROYONG DAN LAIN-LAIN 
  2. ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 
  3. BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
  4. ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA
  5. BANTUAN KEUANGAN DARI APBN, APBD PROVINSI DAN APBD KAB/KOTA.
  6. HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA
  7. LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH DANA DESA ADALAH DANA REKOGNISI NEGARA KEPADA DESA, AGAR DESA BERDAYA MENJALANKAN KEWENANGANNYA 
Penjelasan Dana Desa : Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. 

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pasal 5
  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa: a. peningkatan kualitas hidup; b. peningkatan kesejahteraan; c. penanggulangan kemiskinan; dan d. peningkatan pelayanan publik.
Pasal 6
  1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
  2. ……….. 
  3. .........
  4. Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. 
lebih lengkapnya silahkan download file ini:

Post a Comment for "PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN"