LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI PENGGIAT BUDAYA


Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam rangka menyampaikan informasi, mengonsolidasi dan melakukan pencatatan data kebudayaan di daerah-daerah dengan predikat 2T (Terluar dan Terdepan).

Program Penggiat Budaya merupakan upaya penyebarluasan informasi kebudayaan dari pusat ke daerah, dan sebaliknya. Melalui program ini, masyarakat di daerah 2T diharapkan dapat mengetahui apa saja program dan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dapat bersama-sama menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan yang ada. Selain itu, masyarakat di daerah 2T tersebut juga dapat menyalurkan informasi budaya melalui para Penggiat Budaya yang ada di daerah tersebut.


Program Penggiat Budaya tahun 2021 dilaksanakan selama 1 tahun, terhitung mulai 2 Januari 2021-Januari 2022. Adapun lingkup tugas Penggiat Budaya secara garis besar adalah:

  1. menyebarluaskan informasi program Direktorat Jendral Kebudayaan
  2. melakukan Pendampingan Program Desa Pemajuan Kebudayaan, yang terdiri dari (a). Berjejaring dengan pemerintah desa, pemangku kepentingan, komunitas Budaya, pendampingan/pelaksana program dari kementerian/Lembaga lain di wilayah kerja masing-masing.(b). menginisiasi identifikasi potensi budaya di desa kepada pemerintah desa, pemangku kepentingan, komunitas budaya, pendamping/pelaksana program dari desa/lembaga lain di wilayah kerja masing-masing. (c). memantau upaya pengidentifikasian potensi budaya di Desa.
  3. mengumpulkan data kebudayaan; meliputi (a). asistensi pembentukan tim Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten/Kota. (b). Sosialisasi pendata kepada tenaga dan lembaga kebudayaan, (c). Pendataan dan pemutakhiran data.
  4. melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, Komunitas Budaya dan Masyarakat di Kabupaten/kota dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan: (a). melakukan pendampingan tindak lanjut Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota. (b). Pemberdayaan dan pembinaan (penggerak) komunitas budaya dan masyarakat. (c). melakukan konsolidasi dengan masyarakat mengenai bidang kebudayaan. 
(Gambar Penggiat Budaya Wilayah Kerja Kab.Lebak Sedang Melakukan Konsolidasi Masalah bersama Juru Pelihara Situs Parigi Lebak Binong)

(Penggiat Budaya Kabupaten Lebak sedang Melakukan pendataan dan pemutakhiran data Cagar Budaya di Situs Kosala Lebak Gedong)
(Penggiat Budaya Kabupaten Lebak bersama Juru Pelihara Situs Kosala Lebak Gedong)

Post a Comment for "LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI PENGGIAT BUDAYA"