SITUS PARIGI LEBAK BINONG (KEBERADAAN DAN LATAR BELAKANG PERMASALAHAN DALAM UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA)


 

Hallo kawan-kawan yang mengagumkan, Salam Budaya. Tahukah kawan-kawan tentang keberadaan Situs Parigi LEbak binong yang berada di Kampung Lebak Binong Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten?

Oke sebelum saya membahas lebih lanjut tentang Situs Parigi Lebak Binong, saya ingin membahas kampung Lebak binong yang begitu mempesona.

Letak administrative Kampung lebak Binong termasuk pada wilayah Desa Hegarmanah di kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kampung ini terbilang sebagai kampung yang berusia cukup Tua di daerah Kecamatan Cibeber. Dibuktikan dengan keberadaan situs Lebak Parigi yang menjadi salah satu potensi cagar Budaya yang ada di Kp.Lebak Binong.

Kampung lebak Binong Pun merupakan kampung yang masih memegang teguh aturan adat pada pola hidup masyarakat adat. Hal itu ditandai dengan adanya kasepuhan di Kp.Lebak Binong. Secara singkat dapat saya katakana berdasarkan informasi masyarakat, Kasepuhan lebak Binong masih memiliki kekerabatan yang erat dengan kasepuhan Cipta Gelar yang berada di pebatasan provinsi Banten dan porvinsi jawa Barat, lebih tepatnya di kabupaten Sukabumi.

Situs Parigi Lebak Binong merupakan situs berbentuk Punden berundak yang terjadi dalam proses persebaran budaya megalitik dan digolongkan ke dalam kategori megalitik tua, dari era 2500--1500 sebelum Masihi.

Di situs ini,terdapat pemisahan pemanfaatan lahan, pemanfaatan lahan tersebut terbagi pada beberapa tingkatan teras atau undakan. Teras gunungan tertinggi diduga merupakan lokasi yang disakralkan, karena terdapat beberapa symbol kepercayaan masyarakt terdahulu. Sedangkan teras ke lima berbentuk segi empat dengan ukuran kira-kra 9,5 X 8,5 meter yang dikelilingi benteng tatanan batu. Dipermukaan teras ini ditemukan 3 buah lumpang batu besar, 2 buah lumpang batu kecil, 1 buah batu pipisan, 2 buah gandik, dan 3 buah bau peluru. Adapun teras berikutnya, mirip seperti tangga yang menghubungkan antara teras utama yang paling tinggi yang bersifat sacral, dan teras-teras dibawahnya yang bersifat profan.

Sejak tahun 2017 saya menjadi penggiat Budaya hingga sekarang, situs ini kurang terawat dengan baik oleh Juru Pelihara sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal yang bersifat birokratif. Sudah beberapa kali saya melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah mengajukan untuk penggantian Juru Pelihara, hal tersebut belum juga tereliasi.  Maka singkat cerita, pada tahun 2019 saya melakukan konsolidasi bersama Pak Sutisna Triana, beliau adalah seorang anak dari keturunan pemilik tanah Garapan pada area situs sebelum situs ini diakui dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai cagar budaya. Bahkan, beliau pun lahir di area situs ini, karena saat itu berdasarkan cerita pak Sutisna, di area situs ini terdapat perkampungan yang bernama kampung Parigi. Jauh sebelum kampung Parigi ada pun situs ini sudah ada. Namun karena berbagai hal, warga masyarakat kampung Parigi ini selannjutnya pindah ke Lebak Binong.

Singkat Cerita melalui proses yang Panjang, gayung bersambut pada tahun 2021. Pak Sutisna Triana kini telah resmi mendapatkan SK Sebagai Juru Pelihara Situs Parigi Lebak Binong dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak.


Atas Kerjasama antara Juru Pelihara situs dan warga masyarakat Lebak binong, situs lebak Binong kini sedang menjalani proses penataan dan pembersihan dari semak belukar dan pohon-pohon besar yang akan merusak keberadaan situs Parigi lebak binong. Apresiasi setinggi-tingginya untuk Pak Sutisna Tirana sebagai Juru Pelihara situs dan warga masyarakat kp. Lebak Binong yang berbondong-bondong ikut serta merapihkan dan membersihkan area situs yang tidak terawatt ini.

Guna mencegah benda-benda bersejarah itu dari kerusakan, Negara perlu menyiapkan aturan-aturan hukum yang memadai. Persoalan  hukum yang sering terjadi di Indonesia yang terkait dengan sejarah peradaban dan kebudayaan kuno adalah  tentang Cagar Budaya, khususnya mengenai hukum kepemilikan atas penemuan aset. Dengan latar belakang itu, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang menggantikan  UU sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Tujuan Pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.  Dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat yang kuat, diharapkan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dapat tercipta, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar Cagar Budaya.

Semoga, dengan adanya juru pelihara situs Parigi lebak binong yang baru ini, keadaan situs Parigi Lebak Binong dapat terawat dan terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah pusat sesuai undang-undang perlindungan cagar Budaya.

Saya Wisnu Wirandi, Salam Budaya…

Lihat juga tayangan videonya di sini:



Post a Comment for "SITUS PARIGI LEBAK BINONG (KEBERADAAN DAN LATAR BELAKANG PERMASALAHAN DALAM UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA)"