Tugas, Fungsi, dan Program Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru




-UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1-

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

 LATAR BELAKANG Dit. PMMB:

JANJI PRESIDEN:
1. Meneruskan pemajuan musik Indonesia melalui:
  • Perlindungan hak cipta,
  • Sistem pendataan terpadu,
  • Peningkatan apresiasi dan literasi musik dalam pendidikan,
  • Meningkatkan kesejahteraan musisi, dan
  • Penyiapan infrastruktur pendukung.
2. Fasilitasi pemajuan film Indonesia dari:
  • Sisi pembiayaan,
  • Infrastruktur pendukung,
  • Perlindungan hak-hak pekerja, dan
  • Peningkatan apresiasi masyarakat pada film Indonesia.

Dasar Hukum Dit. Perfilman, Musik dan Media Baru 

UU Perfilman Nomor 33 Tahun 2009
Film sebagai karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi merupakan fenomena kebudayaan. Hal itu bermakna bahwa film merupakan hasil proses kreatif warga negara yang dilakukan dengan memadukan keindahan, kecanggihan teknologi, serta sistem nilai, gagasan, norma, dan tindakan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 
  • Pelindungan : upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
  • Pengembangan : upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
  • Pemanfaatan : upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional
  • Pembinaan : upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat

TUGAS DAN FUNGSI DIT. PEFILMAN, MUSIK,DAN MEDIA BARU

Permendikbud Nomor  45 Tahun 2019 Organisasi dan  Tata Kerja Kementerian  Pendidikan Dan Kebudayaan

Tugas (PASAL 175):
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perfilman, musik, dan media baru serta pemberian izin perfilman, dan urusan ketatausahaan Direktorat.

Fungsi (PASAL 176):
  • perumusan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, musik, dan media baru
  • pelaksanaan pendataan di bidang perfilman, musik, dan media baru
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, musik, dan media baru
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, musik, dan media baru
  • pelaksanaan pendataan di bidang perfilman, musik, dan media baru
  • penyiapan pemberian izin perfilman
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perfilman, musik, dan media baru
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat



PELINDUNGAN FILM:

  • Pendataan dan Inventarisasi Film Indonesia (Pembentukan Pusat Pengarsipan Film Indonesia)
  • Pemetaan Ekosistem Perfilman (Pendidikan Perfilman, Kreasi, Produksi, Distribusi, Eksebisi,  Apresiasi & Literasi Publik, Pengarsipan)
  • Digitalisasi Film
  • Perlindungan Hak Cipta
PELINDUNGAN MUSIK:
  • Advokasi (Perlindungan Hak Cipta dan Pengelolaan Royalti)
  • Pendataan dan Inventarisasi Musik Tradisional Indonesia (Musik Magi)
  • Digitalisasi dan Penyelamatan Arsip Musik Indonesia (Digitalisasi 1000 rilis music Indonesia Kerjasama dengan Irama Nusantara)
  • Pemetaan Ekosistem Musik Indonesia




Post a Comment for "Tugas, Fungsi, dan Program Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru"