Panduan Teknis Pelaksanaan FLS2N Pendidikan Dasar (SD – SMP) Tahun 2021
Panduan Teknis Pelaksanaan FLS2N Pendidikan Dasar (SD – SMP) Tahun 2021
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan Bangsa dan Negara
Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini
menjadikan segala upaya terkait mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang antara lainnya adalah melalui Pendidikan,
merupakan bagian dari pengejawantahan amanat UUD 1945.
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003,
Pasal 3, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Pendidikan dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan
yang menyeluruh dalam rangka pengembangan prestasi dan
karakter peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara
seimbang baik jasmani dan rohani. Pengembangan prestasi
dan karakter peserta didik yang dimaksudkan meliputi
penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian,
moral, religius, serta memiliki keterampilan hidup menuju
generasi muda yang potensial.
Pendidikan dasar juga menjadi peletak dasar karakter, rasa
empati, simpati, sosial, partisipatif dan kreatif, serta
kepedulian peserta didik. Kedua aspek tersebut harus
dikembangkan secara terus-menerus dan berkesinambungan
sehingga berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam hal penguatan kompetensi bidang seni dibutuhkan
sebuah ajang pengembangan seni bagi peserta didik. Ajang
festival dan lomba ini diharapkan akan menguatkan dan
menumbuhkan kreativitas serta ekspresi yang baik bagi
peserta didik. Dengan olah seni kehalusan rasa dan
harmonisasi antara wacana dan fakta diasah menjadi suatu
kreativitas yang memperkuat kecakapan peserta didik dalam
kepekaan, kepedulian dan toleransi.
Sebagai upaya memberikan ruang bagi unjuk bakat, minat,
kreativitas, serta inovasi, maka Pusat Prestasi Nasional,
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi menyelenggarakan FLS2N yang didukung
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, penggiat seni dan
budaya, serta praktisi maupun profesional di bidang seni, serta
kalangan masyarakat profesi. Dengan terselenggaranya
FLS2N, diharapkan akan memperluas cakrawala pengetahuan
seni, meningkatkan kemampuan bersosialisasi, kolaborasi dan
toleransi. FLS2N juga diharapkan menjadi salah satu wadah
berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif
peserta didik jenjang pendidikan dasar dengan
mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara
optimal.
Kegiatan ini diharapkan akan berdampak pada peserta didik
dalam menyiapkan diri menghadapi tantangan perkembangan
informasi tanpa batas, kemajuan teknologi, dan kepekaan
terhadap persoalan sosial, budaya, dan lingkungan. Kegiatan
FLS2N ini diharapkan juga untuk tetap memelihara semangat
dan komitmen para praktisi pendidikan, seniman, dan praktisi
seni di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu
berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya
bidang seni.
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional akan menjadi salah
satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni di Indonesia.
Di samping itu, kegiatan ini akan menjadi ajang
pengembangan prestasi dan karakter peserta didik agar
mempunyai daya cipta, kelembutan hati, serta kecintaan seni
dan budaya bangsa.
Silakan klik DOWNLOAD dibawah ini untuk mengunduh panduan teknis pelaksanaan FLS2N 2021 Pendidikan Dasar (SD – SMP) dan dokumen lainnya.
JUNKIS (Download)
Partitur Gitar Duet SMP (Download)
Partitur Menyanyi Tunggal SD (Download)
Partitur Menyanyi Tunggal SMP (Download)
Surat Pernyataan Peserta (Download)
Surat Keterangan Sekolah (Download)
Post a Comment for "Panduan Teknis Pelaksanaan FLS2N Pendidikan Dasar (SD – SMP) Tahun 2021"
Kunjungi Juga :
FB. wisnu.natural
WA. 087722452802
IG. @wisnuwirandi