DOKUMEN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DESA (DPKD)

APA ITU DOKUMEN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DESA (DPKD) ?

Untuk mengidentifikasi dan merancang strategi pemajuan kebudayaan Desa berdasarkan kerangka kerja pemajuan kebudayaan, maka Pemerintahan Desa bersama Warga Desa (komunitas peduli budaya di Desa) dapat menyusun Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD).

Adapun inti dari penyusunan DPKD adalah pemetaan potensi kebudayaan lokal berskala desa sehingga didapatkan data yang lebih rinci, dengan cara mencari atau melacak potensi kebudayaan baik yang dulu pernah ada namun sekarang sudah punah ataupun yang sekarang masih ada dan berkembang,

Tim penyusun DPKD juga dapat menelaah dan menganalisis OPK yang telah dimiliki oleh Desa seperti Infrastruktur (tempat latihan, tempat pertunjukan, tempat produksi apa yg tersedia atau telah ada di desa), para pelaku dan pegiat kebudayaan maestro, segala pontensi budaya baik individu maupun lembaga yang juga keberadaan sanggar-sanggar kebudayaan, situs, cagarbudaya dan berbagai potensi pada wilayah masing-masing desa beserta permasalahan dan rekomendasi yang berkaitan atau yang tertuang dalam PPKD yang telah disusun oleh Kabupaten/Kota.

PENYUSUNAN DOKUMEN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DESA

Perlu diidentifikasi juga apakah sudah ada program-program yang menunjang kegiatan Pemajuan Kebudayaan di Desa sebelumnya. 

Selanjutnya adalah mengidentifikasi setiap permasalahan Pemajuan Kebudayaan (Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan) yang terkait dengan berbagai macam OPK yang terdapat di desa. Kemudian menggali ide-ide dan pemecahan masalah yang sejalan dengan karakteristik desa sesuai dengan kewenangan pemerintah desa dan masukan dari warga desa.

DPKD dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), serta Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dalam bidang Kebudayaan sehingga kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa dapat dibiayai dengan keuangan Desa.

Selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:


Post a Comment for "DOKUMEN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DESA (DPKD)"