Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa

 LATAR BELAKANG

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak mengatur pemajuan kebudayaan Desa. Namun karena Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota maka pemajuan kebudayaan Desa pada dasarnya merupakan bagian dari pemajuan kebudayaan daerah kabupaten/kota.

  • Namun demikian, Desa tetap memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemajuan kebudayaan Desa secara mandiri. Desa memiliki kewenangan untuk menyusun Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD).

  • Desa menyusun DPKD sesuai dengan kewenangannya dapat mengacu pada dokumen PPKD kabupaten/kota. Dokumen Pemajuan kebudayaan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam penyusunan dan pemuktahiran data PPKD.

  • Paradigma lama memandang Desa sebagai objek pembangunan. Paradigma ini memandang kemajuan Desa seolah-olah hanya sebagai mesin saja, dan bukan sebagai ruang hidup kreatif yang berkembang dinamis. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa cara pandang paradigma lama telah digantikan dengan paradigma baru yaitu Desa merupakan subyek kebudayaan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kebudayaan Desa.

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Masyarakat sebagai pelaku aktif kebudayaan, mulai dari tingkat komunitas sampai dengan industri seni dan budaya. Kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD, Pemangku Adat dan masyarakat Desa adalah pihak-pihak yang paham tentang kebutuhan dan tantangan berkaitan ekosistem Kebudayaan Desa maupun upaya memajukan kebudayaan Desa.

  • Salah satu tugas Penggiat Budaya dan Daya Desa adalah untuk mensosialisasikan Program Pemajuan Kebudayaan Desa dan memberdayakan masyarakat desa sebagai salah satu implementasi UUPK.


DEFINISI:
“Pemajuan Kebudayaan Desa adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Desa di tengah peradaban Indonesia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan”

Untuk memperkuat kekayaan budaya yang ada di desa, baik itu yang berdasarkan hak asal-usul Desa, maupun yang menjadi bagian dari seni budaya warga desa, sebagai bagian dari hulu pembangunan desa.

Singkatnya, Warisan Budaya dan Kearifan Lokal yang ada di desa adalah  Pandu Masa Depan Bangsa



Post a Comment for "Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa"