PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CAGAR BUDAYA



KRITERIA CAGAR BUDAYA

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.


PERINTAH UNDANG-UNDANG

Undang-undang memerintahkan bahwa setiap Objek Yang Diduga Cagar Budaya wajib didaftarkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Pendaftarannnya dapat dilakukan oleh setiap orang atau instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

PENGATURAN PENDAFTARAN

BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 28 Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan Pendaftaran. Pasal 29 1. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. 2. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya. 3. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya. 4. Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 5. Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya. 6. Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

PENDAFTAR
Pendaftar adalah setiap orang (perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum), instansi Pemerintah, atau instansi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) yang menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk dapat menetapkan Objek yang didaftarkannya sebagai Cagar Budaya. Pendaftar bisa pemilik Objek atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik untuk menyampaikan permohonan didaftarkannya Objek. Dalam proses pengajuan permohonan, objek yang didaftarkan dapat dibawa untuk langsung diperiksa oleh Tim pengolah Data, atau pendaftar menyerahkan daftar Objek tanpa membawa Objek ke tempat pendaftaran untuk kemudian dilakukan pemeriksaan

TIM PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA
Tim ini tidak disebut dalam undang-undang, akan tetapi dibutuhkan mengingat Tim Ahli Cagar Budaya tidak bertugas pengumpulan data lapangan. Jumlah anggota Tim Pendaftaran Data tidak diatur, tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah. Tim berkedudukan di bawah Dinas, setidaknya memiliki unusur petugas: 1) penerima daftar; 2) pemeriksa kelayakan data (verifikator); 3) pengolah data; dan 4) penyiap berkas. Anggota tim perlu memenuhi kompetensi teknis dan pengetahuan sesuai tanggung jawabnya. Selain melakukan pendaftaran atas Objek yang diusulkan, Tim Pengolah Data juga melakukan verifikasi atas data yang terkumpul, dokumen yang menyertai data, serta pemilikan Objek. Berdasarkan hasil verifikasi ini, tim menyusun berkas yang kemudian disampaikan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji.

Detial Informasi:

Post a Comment for "PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CAGAR BUDAYA"