PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CAGAR BUDAYA
KRITERIA CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
PERINTAH UNDANG-UNDANG
Undang-undang memerintahkan bahwa setiap Objek Yang Diduga Cagar Budaya wajib didaftarkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Pendaftarannnya dapat dilakukan oleh setiap orang atau instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
PENGATURAN PENDAFTARAN
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 28 Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan Pendaftaran. Pasal 29 1. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. 2. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya. 3. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya. 4. Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 5. Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya. 6. Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Post a Comment for "PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CAGAR BUDAYA"
Kunjungi Juga :
FB. wisnu.natural
WA. 087722452802
IG. @wisnuwirandi