TUGAS, FUNGSI DAN PROGRAM DIREKTORAT PELINDUNGAN KEBUDAYAAN

 PERMENDIKBUD No. 45 tahun 2019 pasal 180:

Direktorat Pelindungan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Direktorat. 

FUNGSI Dit. PELINDUNGAN KEBUDAYAAN
1. perumusan kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan
2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan
5. pelaksanaan pendataan di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan
6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan
7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat

Lebih lanjut dowload:


Post a Comment for "TUGAS, FUNGSI DAN PROGRAM DIREKTORAT PELINDUNGAN KEBUDAYAAN "