Apakah Penggajihan ASN PPPK Berdasarkan TMT atau SMPT? Simak Selengkapnya Tanya Jawab (Q &A) BKN Kanreg III Dengan Guru

Dilansir dari laman resmi kemendikbud https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/02/guru-honorer-lulus-pppk-tahap-1-mulai-lakukan-tanda-tangan-kontrak-kerja bahwa guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 2021, mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia karena melalui penandatangan ini, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun disamping kabar tersebut, faktanya masih banyak daerah yang sampai saat ini belum menerima SK. Hal ini membuat para guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 menjadi harap-harap cemas. 

Di bawah ini beberapa informasi berupa tanya jawab (Q & A) antara BKN Kanreg III dengan para guru lulusan PPPK dalam media sosial insagram resmi BKN Kanreg III.

Q : "Kalau TMT PPPK guru sudah ditentukan bulan apa min?"
A :  "TMT diusulkan oleh daerah sejak pengusulan NIP ke BKN ya pak. Jadi, jika daerah sudah masuk list usulan, maka TMT sudah ditetapkan. Tapi untuk tanggal nya berapa, lihat di SK nya nanti ya."

Q : "Min, Jarak dari penetapan NIP ke validasi berapa lama? sampai pembagian SK CPNS."
A : " Proses vervaltahap 2, paraf pertek (Peraturan Teknis) hingga pengiriman data satu per satu ke daerah sekitar 1-2 minggu. Namun untuk pembagian SK CPNS adalah kewenangan Daerah."

Q : "Sudah ACC Sekitar 1 bulan lalu, sama BKN pertek NIP CPNS, tapi belum pembagian SK, Kenapa ya min?"
A : "Sebagai gambaran, ketika penetapan NIP selesai 100%, setelah itu masih ada proses verivikasi dan validasi tahap 2 oleh tim (guna mengecek ulang data-data seperti TMT hingga gajih), kemudian baru tanda tangan pertek yang nantinya menjadi dasar penerbitan SK oleh daerah. Setelah pertek selesai kami sampaikan kepada intansi (BKD/BKSDM/Dinas Pendidikan Kabupaten-Kota) melalui aplikasi sehingga instansi dapat langsung mengunduh data tersebut. Wewenang kami (BKN) sampai di pertek. Untuk penerbitan SK, SPMT (surat Perintah Melaksanakan Tugas), dan mulai bekerja adalah wewenang instansi. Mohon bersabar menunggu undangan resmi dari BKD/BKSDM ya."

Q: "SK turun maksimal bulan apa min?"
A: "Maaf ka, kalau SK adalah wewenang daerah ya"

Q: "Min, Penggajian dari TMT apa SPMT"?
A: " Sejak secara nyata melaksanakan tugas ya (berarti SPMT)".

Q: "Kalu yang sampai tentang TMT itu 1 Maret, apakah betul gak yah,atau bisa berubah?"
A: " TMT diusulkan saat pengusulan NIP ke BKN ya. Dan untuk TMT sendiri, setiap daerah berbeda. Tidak sama 1 Maret semua."


Nah, itu lah tadi seputar tanya jawab antara Guru calon PPPK dan BKN Kanreg III dalam postingan media sosial (Instagram) BKN kanreg III. Jadi intinya, TMT akan ditetapkan berdasarkan kapan waktu pengusulan NIP dari daerah (BKD/BKSDM) ke BKN. Jika diusulkan februari, maka TMT akan per 1 Februari. Jika diusulkan Maret, maka TMT per 1 Maret 2022. Namun, untuk penggajihan tidak mengikuti waktu pada TMT. Penggajihan didasarkan pada waktu / tanggal SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). 
Jadi contohnya si A, TMT per tanggal 1 Maret, namun SPMT pertanggal 1 April, maka gajih akan diterima per bulan april. 
 
Itu informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Apakah Penggajihan ASN PPPK Berdasarkan TMT atau SMPT? Simak Selengkapnya Tanya Jawab (Q &A) BKN Kanreg III Dengan Guru "