BPSJ Kesehatan Menjadi Syarat di Segala Urusan? Bagaimana Regulasi nya?



Setelah fenomena minyak yg sempat membuat banyak orang kesusahan, sekarang muncul lagi edaran baru yg pasti membuat banyak orang susah. Ya, kartu BPJS yg diwajibkan menjadi syarat dalam segala urusan. Kabarnya Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Berbicara tentang jaminan kesehatan, apakah hal tersebut sudah dilakukan secara optimal pada masyarakat dengan hadirnya BPJS? Fakta nya bagaimana? Apalagi untuk 'ketenaga kerjaan'. Lantas, maksud dari pemberlakuan BPJS yg wajib menjadi syarat di segala urusan apakah itu akan mengoptimalkan jaminan kesehatan masyarakat? Atau akan menyengsarakan rakyat? (Sampai sini paham kan maksudnya?)

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS. Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Perempuanertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun Puan menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” sebut politisi PDI-Perjuangan itu. Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Di antaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

 

Banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan. Puan mengatakan, DPR banyak mendapat keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat.

 

Oleh karenanya, Puan berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat. “Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” papar Puan.

Regulasi yg dibuat seolah2 ada indikasi politik masa dibalik isu-isu trand saat ini. Entah lah...besok akan ada kejutan apa lagi. Terimakasih negeri ku tercinta...salam hangat dari secangkir kopi malam ini.


Post a Comment for "BPSJ Kesehatan Menjadi Syarat di Segala Urusan? Bagaimana Regulasi nya?"