SURAT EDARAN NO 3 TAHUN 2022, MENCABUT SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Surat Edaran sebelumnya Nomor 2 tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku. Artinya, pelaksanaan pembelajaran dapat segera dilakukan secara tatap muka 100%. Hal tersebut tertuang dalam point 4 yang menyatakan bahwa "Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Berikut ini kutipan yang tertuang dalam Surat Edaran KEMENDIKBUDRISTEK No 3 Tahun 2022.

Berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Coronauirus Disease 2079 (COVID-I9) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OslKBl2O2l, Nomor 1347 Tahun 202 1, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O2l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknyamengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal: a.) menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik; b). memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; c). pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan; d). percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; e). memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-l9 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan f). memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  4. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download file PDF Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) >>Disini<<

Post a Comment for "SURAT EDARAN NO 3 TAHUN 2022, MENCABUT SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN"