TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU ABAD 21

 

Terbitnya Undang -Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah momentum bersejarah bagi guru yang didahului pencanangan guru sebagai suatu profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Profesi guru merupakan salah satu dari profesi tenaga kependidikan yang diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Guru merupakan tenaga kependidikan yang terlibat langsung dengan proses pendidikan karena tugas utamanya sebagai pendidik atau mengemban tugas dan berprofesi sebagai pendidik. Tenaga kependidikan lain selain guru adalah dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Guru dapat pula mendapatkan tugas tambahan dalam proses pendidikan dan berpartisipasi mensukseskan penyelenggaraan pendidikan. Contohnya guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Guru yang demikian sebenarnya menjalankan peran sebagai edukator disamping bertugas sebagai manajer, inovator, motivator, pemimpin, supervisor, dan mediator. Tugas tambahan lainnya yang merupakan salah satu dari kelima tugas pokok lainnya diatur dalam Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 pasal 3 ayat (1).

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya guru telah diakui mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional (pasal 2 ayat 1) yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 ayat 2). Kesimpulannya secara yuridis profesi guru sudah diakui secara sah sebagai bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian khusus pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah pasca terbitnya UUGD memberikan dasar hukum jelas bahwa guru merupakan suatu profesi dengan keahlian khusus yang diperoleh melalui proses pendidikan panjang mulai dari menempuh pendidikan S1/D4 ditambah pendidikan profesi guru. Pemerintah dan masyarakat sangat mempercayai Saudara selaku guru mampu mengemban amanat dan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi guru secara maksimal. Istilah maksimal tentunya membawa konsekwensi guru tidak sekedar memahami tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku namun dituntut mampu menterjemahkan, melaksanakan, menyesuaikan, dan memperkirakan tugas pokok dan fungsi guru dalam menghadapi tantangan abad 21.

SILAHKAN DOWNLOAD MATERI TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU ABAD 21 BENTUK PDF >>DISINI<<


Post a Comment for "TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU ABAD 21"