Hukum Memainkan Alat Musik Dalam Islam

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:

Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.

Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

Kesimpulan Yang diperbolehkan dan yang dilarang:
  1. Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
  2. Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
  3. Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

Instrumen/Alat Musik

Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
  • Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
  • Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Secara bahasa, mubah artinya diizinkan atau dibolehkan seperti yang dikutip dari buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia karya Hikmatullah dan Mohammad Hifni. Adapun secara terminologi, mubah adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melakukannya atau meninggalkannya. Apabila dilakukan tidak dijanjikan ganjaran pahala, pun bila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa atau pun siksa.

Ketentuan hukum mubah merupakan ketentuan yang bersifat fleksibel dalam Islam. Sebab itu, ketentuan ini dikembalikan kepada masing-masing pribadi. Apakah perbuatan yang hendak dikerjakan akan mendatangkan manfaat atau justru membawa mudharat bagi diri sendiri. 

Dari ketentuan tersebut dapat kita simpulkan, bahwa bermain musik selain musik rebana dapat dilihat dari sudut pandang kemanfaatannya. Jika memainkan seruling atau alat musik lainnya untuk mengajarkan suatu kebaikan, atau mengajak untuk berbuat kebaikan, maka tidaklah menjadi persoalan. Pun sebaliknya, jika alat musik yang dimainkan tersebut malah mengundang hal-hal yang dilarang oleh hukum Islam, maka jelaslah tidak ada kebermanfaatan dari alat musik tersebut, melainkan haram hukumnya.


Referensi:
Berbagai Sumber Bacaan.

Post a Comment for " Hukum Memainkan Alat Musik Dalam Islam"