GAMBARAN UMUM LEMBAGA ADAT KASEPUHAN BANTEN KIDUL
Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul adalah kelompok masyarakat adat Sunda yang mendiami beberapa kawasan di kaki gunung Sanggabuana. Saat ini pemerintah menyebutnya Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Wilayah yang paling banyak dihuni oleh masyarakat adat kasepuhan adalah wilayah kabupaten Lebak sebelah selatan sampai ke kabupaten Sukabumi sebelah barat dan ke bagian utara sampai ke kabupaten Bogor Jawa Barat.
Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, atau disebut juga
sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Banten Kidul telah diakui oleh negara
keberadaannya tetapi penggunaan nya pun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat
(2) UUD 1945 yang menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional nya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang
berarti bahwa negara mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat serta
konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia.
Disamping itu
juga diatur dalam Pasal 3 UUPA “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa
itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih
ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Atas dasar
tersebutlah di Banten bagian selatan khususnya di wilayah kabupaten Lebak dan
kabupaten Sukabumi hidup Masyarakat Hukm Adat. Untuk melindungi keberadaan
mereka dari gerusan zaman, warga kasepuhan itu memiliki payung hukum berupa peraturan
daerah (perda).
Di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, payung
hukum tersebut tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan, akan melindungi budaya serta wilayah
mereka. Wilayah adat diakui sebagai ruang kehidupan masyarakat Kasepuhan. Untuk
pertama kalinya di Indonesia sebuah perda pengakuan masyarakat hukum adat
memiliki lampiran tentang wilayah adat.
Setidaknya terdapat 67 komunitas kasepuhan yang mendiami
wilayah Gunung Halimun Salak (perbatasan Kab. Lebak Provinsi Banten dengan Kab.
Sukabumi Provinsi Jawa Barat). Sedangkan di Kabupaten Lebak sendiri memiliki 57
kasepuhan, yang terdiri dari pupuhun kasepuhan, sesepuh kampung, dan sesepuh
rendangan.
Namun, ada pula salah satu Masyarakat Hukum Adat yang juga
masih memegang teguh warisan leluhurnya, yakni masyarakat adat Desa Kanekes
(Baduy).
Perbedaan yang paling prinsipil antara masyarakat adat
kasepuhan Banten Kidul dan Masyarakat Adat Desa Kanekes (Baduy) terletak pada
kepercayaan yang mereka anut.
Post a Comment for "GAMBARAN UMUM LEMBAGA ADAT KASEPUHAN BANTEN KIDUL"
Kunjungi Juga :
FB. wisnu.natural
WA. 087722452802
IG. @wisnuwirandi