GAMBARAN UMUM LEMBAGA ADAT KASEPUHAN BANTEN KIDUL


Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul adalah kelompok masyarakat adat Sunda yang mendiami beberapa kawasan di kaki gunung Sanggabuana. Saat ini pemerintah menyebutnya Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Wilayah yang paling banyak dihuni oleh masyarakat adat kasepuhan adalah wilayah kabupaten Lebak sebelah selatan sampai ke kabupaten Sukabumi sebelah barat dan ke bagian utara sampai ke kabupaten Bogor Jawa Barat.

Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, atau disebut juga sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Banten Kidul telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaan nya pun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat serta konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia.

Disamping itu juga diatur dalam Pasal 3 UUPA “Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.

Atas dasar tersebutlah di Banten bagian selatan khususnya di wilayah kabupaten Lebak dan kabupaten Sukabumi hidup Masyarakat Hukm Adat. Untuk melindungi keberadaan mereka dari gerusan zaman, warga kasepuhan itu memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

Di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, payung hukum tersebut tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan, akan melindungi budaya serta wilayah mereka. Wilayah adat diakui sebagai ruang kehidupan masyarakat Kasepuhan. Untuk pertama kalinya di Indonesia sebuah perda pengakuan masyarakat hukum adat memiliki lampiran tentang wilayah adat.

Setidaknya terdapat 67 komunitas kasepuhan yang mendiami wilayah Gunung Halimun Salak (perbatasan Kab. Lebak Provinsi Banten dengan Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat). Sedangkan di Kabupaten Lebak sendiri memiliki 57 kasepuhan, yang terdiri dari pupuhun kasepuhan, sesepuh kampung, dan sesepuh rendangan.

Namun, ada pula salah satu Masyarakat Hukum Adat yang juga masih memegang teguh warisan leluhurnya, yakni masyarakat adat Desa Kanekes (Baduy).

Perbedaan yang paling prinsipil antara masyarakat adat kasepuhan Banten Kidul dan Masyarakat Adat Desa Kanekes (Baduy) terletak pada kepercayaan yang mereka anut.

Masyarakat Adat Kasepuhan Banten kidul mereka bersifat sinkretisme, artinya mereka masih memegang teguh warisan adat istiadat yang diturunkan dari generasi ke generasi, namun mereka juga mempercayai ajaran agama Islam. Berbeda dengan Masyarakat Adat Desa Kanekes (Baduy), mereka tidak menganut ajaran Agama Islam, namun mereka memiliki kepercayaan tersendiri yang mereka anut. 

Post a Comment for "GAMBARAN UMUM LEMBAGA ADAT KASEPUHAN BANTEN KIDUL"