PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Sejak diluncurkan pada tahun 2022, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka secara sukarela. Data Asesmen Nasional tahun 2021-2023 menunjukkan dampak positif penerapan Kurikulum Merdeka. Selanjutnya, hasil Rapor Pendidikan tahun 2023 menunjukkan bahwa satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka telah mengalami peningkatan dalam literasi, numerasi, karakter, inklusivitas, dan kualitas pembelajaran. Berdasarkan hasil positif tersebut, pemerintah menetapkan Kurikulum Merdeka secara nasional untuk memberikan kepastian mengenai arah kebijakan pendidikan.
Pada Rabu, 27 Maret 2023, melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, telah ditayangkan "Kurikulum Merdeka untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran". Dalam tayangan tersebut disampaikan melalui laporan dari Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, bahwa telah diterbitkan menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kebijakan mengenai kurikulum dan pembelajaran ini merupakan bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik, terlepas dari latar belakang mereka. Kurikulum Merdeka memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada para guru untuk merancang pembelajaran sesuai dengan konteks, kebutuhan peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragamnya kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia. Kurikulum Merdeka juga mengedepankan literasi yang relevan dengan perkembangan zaman, termasuk literasi digital, literasi finansial, literasi kesehatan, dan literasi perubahan iklim.
Bagi satuan pendidikan yang ingin mendaftar Kurikulum Merdeka, mari baca dan pahami Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 secara utuh untuk menentukan periode implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan masing-masing. Sementara, bagi satuan pendidikan yang sudah terdaftar Kurikulum Merdeka, mari bersama-sama cermati penyesuaian yang perlu dilakukan pada tahun ajaran 2024/2025 dan berbagi praktik terbaik dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Download permendikbud terbaru disini
Post a Comment for "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH"
Kunjungi Juga :
FB. wisnu.natural
WA. 087722452802
IG. @wisnuwirandi